TUGAS TENTANG ARTIKEL SOFTWARE LICENSING DAN CONTOH MASING-MASING SOFTWARE LICENSING
Nama : Iysa Rifkie Titan
Npm :
23412881
Kelas :
4IC01
Tugas :
Teknologi Informasi dan Multimedia
Judul :
Artikel Tentang Lisensi Software & Contoh Software
Artikel Tentang Lisensi Software & Contoh Software
A. Penjelasan Tentang
Lisensi Software
Software komputer atau perangkat
lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai.
Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda
berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software
berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan
softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang
secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka
buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam
perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Pada mulanya
software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan
intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software
dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih
software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru
dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada
akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan Perusahaan
Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak cipta, dan
usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang
hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi
software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai.
Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software yang
mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang
melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau
pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung
kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user
tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa
tuntutan hukum pengadilan.
B. Pengertian Lisensi
Software
Pengertian Lisensi secara umum
adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan
suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut
Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika
lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian
lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif
pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat
lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau
diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada
lisensi software tersebut.
C. Contoh Lisensi Software
Ada
beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi
software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1. Proprietary
Software
adalah
software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang
untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
2. Commercial
software
adalah
software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis,
dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
3. Public
Domain
adalah
software yang tidak memiliki hak cipta.
4. Freeware
adalah
software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak
memiliki izin untuk dimodifikasi.
5. Shareware
adalah
software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya
digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk
lisensinya.
6. GNU
General Public License (GNU/GPL)
adalah
suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya.
GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi
dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
7. Open
Source
adalah
software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open
source bukan berarti software gratis.
8. Copyleft
adalah
pelesetan dari copyright atau hak cipta.
D. Undang-undang Tentang
Lisensi Software
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1. Pasal
2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
2. Pasal
15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal
30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal
45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal
56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi.
6. Pasal
72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),
atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp.
5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal
72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal
72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus
Juta Rupiah).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar