Organisasi Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan
diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Menurut
Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
1. Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama.
2. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi.
Pada
dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur
keanggotaan organisasi
Organisasi
profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi,
syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan
teknologi
Organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan
sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan
melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika
profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi
profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak
serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi
sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi
yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua
anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat
internal organisasi seperti misalnya Black list
atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
·
Kode Etik
Profesi
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan
bagian dari etika profesi.
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
a) Pengaruh
sifat kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada
seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b) Pengaruh
jabatan. Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus
membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek
tersebut menyalah gunakan jabatannya,
c) Pengaruh
masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku
pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d) Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e) Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan,
f) Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g) Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya,
h) Tidak
adanya kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar